Presiden Jokowi ajukan penundaan pemeriksaan kasus ijazah palsu. Kondisi kesehatan jadi alasan utama. Polisi belum berikan jawaban.
Jokowi Tunda Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu
Presiden Jokowi Tunda Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu. Permintaan tersebut disampaikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hadir.
Pemeriksaan rencananya berlangsung pada Kamis (17/7) pekan lalu. Saat itu, Jokowi dipanggil sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Sampaikan Permohonan Penundaan
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun, dokter meminta Jokowi menjalani masa observasi sehingga ia tak bisa bepergian.
“Kami telah menyampaikan permintaan penundaan kepada penyidik sejak pekan lalu,” ujar Rivai pada Selasa (22/7).
Rivai menjelaskan bahwa ada dua opsi dalam surat permintaan tersebut. Pertama, menunggu persetujuan dokter. Kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai Pasal 113 KUHAP.
Jokowi Tunda Pemeriksaan: Penyidik Belum Berikan Jawaban
Hingga kini, tim hukum Jokowi belum menerima jawaban resmi dari pihak penyidik. Rivai berharap kepolisian segera memberikan tanggapan dalam minggu ini.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Salah satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi.
Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menuding pihak pelapor telah melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Tiga Laporan Lain Juga Masuk Penyidikan
Selain laporan dari Jokowi, tiga laporan lain juga masuk tahap penyidikan. Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapornya masing-masing.
Baca juga: Sambut Tahun Baru: Masyarakat Bersatu Bangun Bangsa