Kejagung banding vonis 16 tahun untuk Zarof Ricar. Alasan utamanya: pengembalian Rp 8 miliar ke terdakwa.
Jaksa Ajukan Banding karena Vonis Lebih Rendah
Jaksa Banding Vonis banding terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa semula menuntut 20 tahun penjara. Meski vonis mendekati tuntutan, jaksa tetap mengajukan banding karena satu hal: pengembalian Rp 8 miliar ke terdakwa.
Putusan Hakim Dinilai Tak Sesuai
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar atau diganti 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, hakim memutuskan menyita Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari rumah Zarof untuk negara. Namun, hakim juga memerintahkan agar uang Rp 8 miliar dikembalikan kepada terdakwa.
Keputusan inilah yang ditolak oleh jaksa.
Kejagung Tegaskan: Harus Dirampas Semua
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan alasan utama banding. Menurutnya, uang Rp 8 miliar itu tetap harus masuk dalam rampasan negara.
“Uang Rp 8 miliar seharusnya juga dirampas. Kami menilai barang tersebut masih terkait dengan tindak pidana,” tegas Harli di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa barang sitaan tidak boleh dikurangi. Dengan begitu, keputusan pengembalian uang kepada Zarof dianggap melemahkan efek jera.
Jaksa Tak Persoalkan Vonis 16 Tahun
Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, jaksa tidak mempermasalahkan lama masa hukuman. Vonis 16 tahun itu dinilai masih wajar karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan.
“Fokus kami bukan pada lamanya hukuman. Tapi pada masalah Rp 8 miliar yang harusnya ikut dirampas,” ujar Harli.