Mulai Juni 2025, organisasi nirlaba di Korea Selatan bisa jual beli kripto secara legal dengan aturan ketat untuk cegah penyalahgunaan.
Mulai Juni 2025, Jual Beli Kripto Diizinkan untuk Organisasi Nirlaba
Pemerintah Korea Selatan resmi mengizinkan organisasi nirlaba dan bursa aset digital memperdagangkan kripto mulai Juni 2025.
Tujuan kebijakan ini adalah mendorong keterlibatan lembaga resmi dalam dunia aset digital sambil menjaga stabilitas dan perlindungan pengguna.
Hanya Aset Terdaftar di 3 Bursa Utama yang Diizinkan
Organisasi nirlaba hanya boleh menerima donasi dalam bentuk aset digital yang terdaftar di setidaknya tiga bursa berbasis won Korea.
Aset yang diterima harus segera dikonversi ke uang tunai agar dana digunakan sesuai tujuan amal atau operasional.
Bursa Diizinkan Jual Aset untuk Biaya Operasional
Bursa aset digital diperbolehkan menjual kripto hanya untuk menutup biaya operasional. Namun, hanya 20 aset teratas dari lima bursa utama yang boleh dijual.
Volume penjualan harian dibatasi 10% dari total penjualan yang direncanakan. Bursa juga dilarang menjual di platform mereka sendiri demi mencegah manipulasi pasar.
Persetujuan Direksi dan Laporan Publik Jadi Syarat Utama
Rencana penjualan harus disetujui dewan direksi dan diumumkan ke publik. Setelah transaksi, laporan penggunaan dana wajib dipublikasikan.
Langkah ini ditujukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Sistem KYC dan Akun Nama Asli Mulai Berlaku
FSC akan menerapkan sistem verifikasi pelanggan (KYC) untuk transaksi antara lembaga dan bursa pada Mei 2025.
Pemerintah juga akan mengatur penerbitan akun nama asli bagi perusahaan dan investor profesional pada paruh kedua 2025.
Langkah ini bertujuan memperkuat integrasi aset digital ke sistem keuangan Korea secara legal dan aman.