Jika pesawat mengalami keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan kompensasi. Simak aturan dan jenis kompensasi yang sesuai dengan ketentuan.
Aturan Kompensasi Delay Pesawat
Kompensasi Keterlambatan Pesawat atau delay bisa menjadi pengalaman yang menyebalkan bagi penumpang. Namun, ada aturan yang melindungi hak penumpang untuk mendapatkan kompensasi. Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai atau non-teknis operasional (NTO), penumpang berhak menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Menurut peraturan ini, maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan akibat faktor yang disebutkan di atas.
Rincian Kompensasi untuk Penumpang
Berikut adalah Kompensasi Keterlambatan Pesawat yang berhak diterima penumpang sesuai dengan durasi keterlambatan:
- Keterlambatan 30-60 menit: Penumpang mendapatkan minuman ringan.
- Keterlambatan 61-120 menit: Penumpang mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
- Keterlambatan 121-180 menit: Penumpang mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
- Keterlambatan 181-240 menit: Penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
- Keterlambatan lebih dari 240 menit: Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000.
- Pembatalan penerbangan: Penumpang bisa mendapatkan pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund).
Perlindungan untuk Penumpang
Kompensasi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi karena kesalahan operasional dari maskapai, bukan karena cuaca buruk atau faktor lain yang berada di luar kendali maskapai. Maskapai juga wajib memberikan kompensasi jika penerbangan dibatalkan.
Dengan adanya aturan ini, penumpang dapat merasa lebih terlindungi jika penerbangan mengalami masalah teknis atau operasional yang menyebabkan keterlambatan.