Nopianti menikah dengan Agus meski usianya masih muda. Pernikahan ini disorot publik meskipun Agus tidak hadir secara fisik karena kasus hukum yang menjeratnya.
Nopianti Tetap Menikahi Agus Meski Dilarang Menikah
Ni Luh Nopianti, seorang perempuan asal Banjar Dinas Belong, Desa Ulakan, Karangasem, Bali, akhirnya menikahi I Wayan Agus Suwartama (IWAS), meski awalnya Dilarang Menikah oleh keluarganya. Keluarganya menilai bahwa usia Nopianti yang belum genap 18 tahun terlalu muda untuk menikah. Hal ini menambah keprihatinan, mengingat pernikahan di usia muda sering kali memunculkan tantangan emosional dan sosial.
Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra, mengatakan bahwa pada awalnya keluarga menolak pernikahan itu karena khawatir akan masa depan Nopianti. “Namun, karena Nopianti bersikeras, akhirnya keluarga memberikan restu meskipun berat,” ungkapnya.
Pernikahan Tanpa Kehadiran Agus
Pernikahan ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena usia muda Nopianti, tetapi juga karena Agus tidak bisa hadir. Agus kini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, akibat kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu, dalam prosesi pernikahan adat Bali, Agus digantikan oleh simbol keris, sebagai tanda bahwa dirinya tetap menjadi bagian dari acara meskipun tidak dapat hadir secara fisik.
Prosesi adat Bali yang disebut mepamit tetap digelar pada 10 April 2025. Dalam acara ini, perwakilan keluarga dari Agus hadir untuk memberikan dukungan. Meskipun absennya mempelai pria secara fisik membuat suasana pernikahan berbeda, kedua keluarga tetap berkomitmen melanjutkan tradisi adat.
Kasus Hukum Agus dan Dampaknya pada Pernikahan
Agus, yang merupakan pria difabel, menghadapi tuduhan serius terkait pelecehan seksual. Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan dirinya ke pihak berwenang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada sedikitnya 15 korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan oleh Agus.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Meskipun begitu, proses hukum tetap berlanjut dan keputusan final masih harus menunggu.
Harapan dan Proses Selanjutnya
Meskipun pernikahan ini berlangsung dengan berbagai tantangan, baik dari sisi usia Nopianti maupun kasus hukum yang membelit Agus, keduanya tampaknya tetap berusaha menjalani kehidupan bersama. Setelah prosesi mepamit, mereka berencana melanjutkan upacara pernikahan di Lombok, tempat di mana Agus ditahan.
Nopianti dan Agus kini berharap bisa melalui semua cobaan ini bersama-sama, dengan dukungan keluarga dan masyarakat sekitar. Namun, tantangan terbesar mereka adalah menjalani pernikahan dalam situasi yang penuh ketidakpastian.