
Kejagung mendalami peran panitera dalam kasus suap yang melibatkan hakim dalam vonis lepas kasus ekspor minyak goreng. Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara suap.
Kejagung terus mendalami peran Panitera dalam kasus suap besar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus suap terkait vonis ontslag pada perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor). Penyidik sedang menelusuri peran para tersangka dalam kasus ini. Panitera Jadi Perantara Suap ke Majelis Pemvonis Lepas Kasus Ekspor Migor
Wahyu Gunawan Perankan Penghubung Suap
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di PN Jakarta Utara, menjadi perantara suap. Wahyu menghubungkan pengacara Ariyanto Bakri (AR) dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan.
Ariyanto meminta Arif untuk memutuskan bebas kasus migor dengan imbalan Rp 60 miliar. Suap itu disalurkan melalui Wahyu Gunawan.
Pemeriksaan Berlanjut untuk Mengungkap Jaringan Suap
Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu dimulai pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung. Penyidik terus menggali keterangan dari tersangka dan saksi untuk mengungkap lebih dalam peran mereka.
“Saat ini kami mencocokkan keterangan dari para tersangka dan saksi,” jelas Harli.
Tujuan Penyidikan Panitera dan Proses Selanjutnya
Penyidik fokus menginvestigasi peran masing-masing tersangka. Proses ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan peran mereka dalam praktik suap ini.
Harli juga menyebutkan bahwa penyidikan masih berlangsung. Penyidik berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari para saksi dan tersangka.
Anda mungkin tertarik dengan: Peran Kepala Legal Wilmar Group dalam Kasus Suap Hakim yang Vonis Lepas Korporasi