
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, terlibat dalam kasus suap untuk vonis lepas korporasi CPO. Tiga hakim ikut ditunjuk.
Kasus Suap Mengungkap Kolusi di Pengadilan
Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlibat dalam skandal suap terkait vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Setelah menerima Rp 60 miliar, Arif dilaporkan menunjuk tiga hakim yang kemudian memberikan vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng ini.
Kronologi Penyerahan Suap
Suap dimulai saat Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi, menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika kepada Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Arif Nuryanta. Setelah menerima suap, Arif menunjuk hakim-hakim yang akan mengadili kasus tersebut, agar terdakwa korporasi dibebaskan.
Penyidik Temukan Uang Suap
Penyidik menemukan dua amplop berisi uang di tas milik Arif. Satu amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, dan amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. Di dompet Arif juga ditemukan sejumlah uang dalam dolar Singapura (SGD) dan ringgit Malaysia (RM).
Penunjukan Hakim dan Vonis Lepas
Setelah menerima suap, Arif menunjuk tiga hakim untuk mengadili korporasi tersebut: Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis, Ali Muhtaro (AL) sebagai hakim adhoc, dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai anggota majelis. Ketiga hakim tersebut kemudian memberikan vonis lepas kepada Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Tujuh Orang Tersangka
Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan tiga hakim yang memberikan vonis lepas. Penyidik menemukan bukti keterlibatan pengacara terdakwa dalam memberikan suap.
Tuntutan Jaksa yang Diabaikan
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut uang pengganti yang sangat besar. Tuntutan untuk Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hakim yang ditunjuk oleh Arif Nuryanta memutuskan untuk membebaskan mereka.
Penyelidikan Lanjut
Penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki asal-usul uang suap tersebut. Mereka memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk para hakim yang terlibat.