
Polda Jabar mengungkapkan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan oleh dokter Priguna, dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor.
Korban Perkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polda Buka Posko Pelaporan
Jawa Barat – Korban Perkosaan Dokter Priguna, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, terus berkembang. Setelah sebelumnya satu korban berinisial FH melaporkan tindak kejahatan ini, kini dua korban lainnya turut muncul. Kedua korban tersebut adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun, yang juga diduga telah menjadi sasaran pemerkosaan oleh dokter yang kini ditangkap tersebut.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa dua korban baru ini mengalami pelecehan seksual pada Maret 2025. Modus yang digunakan oleh Dokter Priguna hampir sama dengan yang dialami oleh korban sebelumnya. Pelaku berpura-pura melakukan uji alergi dan menyuntikkan cairan anestesi kepada kedua korban sebelum membawa mereka ke ruang yang lebih privat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Setelah disuntik, korban merasa pusing dan tidak sadar, yang memudahkan pelaku untuk melakukan pemerkosaan.
Polda Jabar Tindak Lanjuti Kasus dengan Serius
Polda Jawa Barat tidak tinggal diam dan menangani kasus ini dengan sangat serius. Mereka kini telah menetapkan Dokter Priguna sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan, dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang perbuatan berulang yang memperberat hukuman. Dengan bertambahnya jumlah korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. Total korban yang teridentifikasi saat ini adalah tiga orang, dengan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat
Untuk memberikan kesempatan bagi korban lainnya yang mungkin merasa takut atau malu untuk melapor, Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka agar masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Dokter Priguna dapat melapor dengan aman dan didampingi oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa layanan ini disediakan untuk memberi ruang bagi korban yang belum berani membuka diri. Laporan-laporan ini akan ditangani dengan penuh perhatian dan kerahasiaan.
Sanksi Hukum dan Ancaman Pidana
Dokter Priguna menghadapi ancaman pidana yang cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 17 tahun. Polda Jabar menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Polisi berharap, dengan terbukanya posko pengaduan ini, semakin banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan keadilan.