
KPK memberikan balasan tegas atas klaim Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus ini adalah kasus suap.
KPK Tanggapi Klaim Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi atau lebih familiar dengan KPK Tanggapi Klaim Hasto yang disampaikan oleh kubu Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang sedang ditangani. Jaksa KPK menegaskan bahwa perkara Hasto bukanlah kasus dengan delik kerugian negara, melainkan kasus suap.
Klarifikasi dari Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan bahwa Hasto tidak dapat mengartikan dengan tepat Pasal 11 UU KPK No 19 Tahun 2019. Menurut jaksa, Pasal 11 tidak membatasi kewenangan KPK hanya untuk kasus yang melibatkan kerugian negara. “Perkara ini terkait dengan suap, bukan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kasus Hasto Berkaitan dengan Tindak Pidana Suap
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, yang mengatur tentang suap. Perkara ini menyangkut pemberian atau penerimaan hadiah, keuntungan, atau janji untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik. “Keberatan terdakwa harus ditolak karena kasus ini adalah perkara suap, bukan soal kerugian negara,” tegas jaksa.
Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang mantan calon anggota DPR. Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama beberapa orang lainnya memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi proses penangkapan Harun Masiku dengan cara merusak alat bukti dan memerintahkan Harun untuk bersembunyi.
Pentingnya Pemahaman tentang Kewenangan KPK
Pernyataan Jaksa KPK juga menekankan bahwa meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus yang berkaitan dengan suap. Dengan dasar hukum yang jelas, KPK tetap berhak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara ini.