
Tom Lembong merasa lega usai sidang kasus impor gula, karena kebenaran mulai terungkap. Simak perkembangan terkini di persidangan ini.
Tom Lembong Lega Usai Sidang Kasus Impor Gula, Kebenaran Semakin Terungkap
Jakarta – Sidang lanjutan kasus impor gula yang melibatkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada Senin (24/3/2025), sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan keterangan penting yang dianggap menguntungkan Tom. Usai persidangan, Tom mengungkapkan rasa lega karena semakin banyak kebenaran yang terungkap.
Pernyataan Tom Lembong Setelah Sidang
Saat keluar dari ruang sidang, Tom Lembong mengatakan kepada media bahwa ia semakin lega dengan proses persidangan yang berjalan. “Kebenaran semakin terungkap, semakin banyak hal yang terbantahkan,” ujarnya. Ia merujuk pada keterangan saksi yang membantah tuduhan jaksa tentang impor gula saat Indonesia surplus gula.
Tuduhan Jaksa yang Terbantahkan
Salah satu tuduhan jaksa adalah bahwa Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Tom membantahnya dengan menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang menyatakan sebaliknya. “Saksi dari Kemendag mengonfirmasi bahwa pada 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula, yang juga tercatat dalam risalah rapat koordinasi Menteri Perekonomian akhir 2019,” kata Tom.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa dirinya mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor. Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, dan saksi dari Kemendag menegaskan hal yang sama.
Saksi Ungkap Proses Surat Tugas Impor Gula
Saksi lainnya, Susy Herawaty, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan, memberikan penjelasan mengenai pembuatan surat tugas impor gula. Susy mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti arahan pimpinan untuk menyusun surat penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products.
Meskipun terlibat dalam pembuatan surat, Susy menegaskan bahwa itu bukan bagian dari tugas dan fungsinya. Ia juga menyebutkan bahwa surat tersebut sudah “dikunci” dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015, yang mengatur ketentuan impor.
Persidangan Masih Berlanjut
Kasus impor gula ini masih dalam proses persidangan, meskipun Tom Lembong merasa semakin yakin akan terbebas dari tuduhan yang ada. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan pembelaannya, dan ia tetap berharap bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya.
Kesimpulan: Tom Lembong Semakin Lega
Dengan semakin banyaknya bukti yang mendukung posisinya, Tom Lembong semakin yakin bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Walaupun persidangan masih berlanjut, ia merasa lega karena kebenaran mulai terungkap. Selanjutnya, perjalanan hukum kasus ini akan terus berkembang, namun Tom tetap optimis dengan hasil yang akan didapatkan.