
Penjaga rumah di Jakarta Selatan mencuri perabotan senilai Rp 50 juta dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Penjaga Rumah di Jakarta Selatan Ditangkap Usai Curi Perabotan Mewah Senilai Rp 50 Juta
Seorang Penjaga Rumah pria berinisial SP (33) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri berbagai perabotan milik majikannya. Pencurian ini terjadi di rumah yang ia jaga di Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan tentang kejadian ini setelah aksinya berlangsung pada Desember 2024.
Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan posisinya sebagai penjaga rumah untuk mencuri barang. Pencurian ini baru diketahui setelah laporan diterima pada Maret 2025.
Barang Curian yang Dihasilkan
SP berhasil mencuri barang-barang berharga seperti dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor dan indoor, satu kipas angin, satu steger besi, dan dua pintu kayu jati. Barang-barang ini kemudian dijual ke pengepul barang bekas berinisial A di Cipete, Kebayoran Baru.
Polisi mendatangi tempat pengepul tersebut. Namun, A sedang di Banyumas, Jawa Tengah. Polisi kemudian melacak W, buruh angkut yang membantu mengangkut pintu kayu jati ke mobil pengepul. W dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Barang Bukti Ditemukan
Polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk lemari es, remote AC, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, dan ponsel. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
SP kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penjaga rumah dan orang yang dipercayakan menjaga barang berharga.