
DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna. Berikut 4 poin perubahan penting dalam undang-undang yang baru.
DPR Sahkan Revisi UU TNI, Ini 4 Poin Perubahannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat menyatakan revisi UU TNI disetujui secara aklamasi oleh anggota DPR yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
4 Poin Perubahan dalam Revisi DPR UU TNI
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Berikut adalah empat perubahan utama dalam undang-undang yang baru:
1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden dan Kemenhan
- TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
- Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Penambahan Tugas Pokok TNI dari 14 Jadi 16
- Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP) diperluas, dari 14 tugas menjadi 16 tugas.
- Tambahan dua tugas baru:
- Menanggulangi ancaman siber
- Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
3. TNI Aktif Bisa Isi 14 Kementerian/Lembaga
- Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI aktif kini bisa mengisi 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10.
- Pengisian jabatan ini hanya berlaku jika ada permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
- Jika ingin mengisi jabatan sipil di luar yang ditentukan, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
4. Perpanjangan Usia Pensiun dan Masa Dinas
- Bintara dan Tamtama: Pensiun di usia 55 tahun (sebelumnya 53 tahun).
- Perwira hingga Kolonel: Pensiun di usia 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1, 2, dan 3: Pensiun di usia 60-62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal, Laksamana, Marsekal):
- Maksimal 63 tahun, dapat diperpanjang hingga 65 tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Dukungan dan Kontroversi atas DPR Sahkan Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya menolak revisi ini. Namun, sebagian kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa menolak karena dianggap membuka peluang dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Meski ada pro dan kontra, dengan pengesahan ini, UU TNI yang baru akan segera berlaku setelah diundangkan.
Baca juga: Puan: Megawati Dukung RUU TNI karena Sesuai Harapan