
RUU TNI mengatur batas usia pensiun prajurit. Jenderal bintang empat pensiun di usia 63 tahun, dengan opsi perpanjangan dua tahun.
RUU TNI: Jenderal Bintang Empat Pensiun di Usia 63 Tahun
Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan kepangkatan.
Batas Usia Pensiun dalam RUU TNI
Menurut Pasal 53 dalam draf RUU, berikut adalah batas usia pensiun yang diusulkan:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun dengan keputusan Presiden)
Jabatan perwira tinggi bintang empat ini mencakup Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.
Perubahan dari UU TNI Sebelumnya
Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun prajurit diatur sebagai berikut:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan Tamtama: 53 tahun
RUU baru memberikan kenaikan batas usia pensiun bagi perwira tinggi dan memungkinkan perpanjangan bagi jenderal bintang empat jika diperlukan.
RUU TNI Segera Disahkan
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memastikan RUU ini akan segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
“Seluruh fraksi sudah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Paripurna,” ujarnya.
Selain itu, RUU ini juga memungkinkan perwira pensiun direkrut kembali sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dalam kondisi mobilisasi nasional.
Kesimpulan
RUU TNI membawa perubahan signifikan pada usia pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi. Dengan kenaikan batas usia pensiun dan kemungkinan perpanjangan bagi jenderal bintang empat, aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tubuh TNI.