
Ahok mengaku terkejut saat diperiksa Kejagung soal fraud di Pertamina. Ia menegaskan hanya mengawasi keuangan dan tidak tahu soal dugaan penyimpangan.
Ahok Terkejut Saat Diperiksa Kejagung
Jakarta (KOMPAS.com) – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku kaget saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan di Pertamina. Ia mengaku banyak hal baru yang baru diketahuinya saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/3/2025).
“Saya juga kaget-kaget dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa,” ujar Ahok usai pemeriksaan.
Fokus Ahok Hanya pada Laporan Keuangan
Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai komisaris utama, tugasnya hanya mengawasi kinerja perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan di level operasional anak perusahaan.
“Saya hanya memantau RKAP, itu untung-rugi saja,” kata Ahok. “Kinerja Pertamina selama saya di sana selalu bagus, jadi saya tidak tahu jika ada masalah di bawah.”
Ahok Diperiksa Selama 10 Jam
Ahok diperiksa selama 10 jam, dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.
Mereka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Selain enam petinggi Pertamina, ada tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.