
Ekonom Eko Listiyanto menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan di tengah kebijakan efisiensi.
Ekonom Pemerintah Jaga Kesejahteraan ASN di Tengah Efisiensi
Jakarta (ANTARA) – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 100 persen kepada ASN, PNS, TNI, dan Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, meski ada kebijakan efisiensi anggaran.
Ekonom Sebutkan THR dan Gaji Ke-13 Bukan Target Efisiensi
Eko menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan hak-hak tersebut kepada ASN. “Walaupun ada efisiensi, pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, terutama yang sifatnya wajib,” jelas Eko.
Pengurangan Anggaran untuk Kegiatan Non-Wajib ASN
Eko menambahkan, anggaran untuk kegiatan non-wajib seperti perjalanan dinas dan rapat ASN akan dikurangi. Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran. “Meskipun saat pandemi, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja, meski setengah dari jumlah biasa,” ujar Eko.
Presiden Prabowo Tanda Tangani Aturan THR dan Gaji Ke-13
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima manfaat ini.
Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025
THR untuk ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Gaji ke-13 ASN akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat dan daerah meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.