
Amnesty International minta Presiden dan DPR untuk evaluasi Polri terkait maraknya kasus yang melibatkan oknum polisi di Indonesia.
Amnesty International Soroti Kasus Oknum Polisi di Indonesia
Amnesty International Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera mengevaluasi Polri. Hal ini berkaitan dengan maraknya kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi. Kasus-kasus ini termasuk kekerasan, penyiksaan, pencabulan, serta pembunuhan di luar hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tanpa evaluasi yang serius, kasus serupa akan terus terjadi. “Kasus-kasus ini sangat mencemaskan, dan harus segera ditangani dengan serius,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).
Amnesty International: Polisi Harus Jadi Pengayom Masyarakat
Usman menekankan bahwa seharusnya polisi bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kekerasan. “Polisi dididik dan dipersenjatai negara untuk melindungi, bukan untuk bertindak di luar hukum,” ujar Usman.
Ia juga menambahkan bahwa jika tindakan oknum ini dibiarkan, maka pemerintah dianggap telah membiarkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terus terjadi.
Reformasi Polri Diperlukan
Usman menyebutkan bahwa kasus-kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Polri untuk melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi ini harus melibatkan perubahan sistemik, bukan hanya revisi aturan atau pelatihan. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah salah tangkap yang menimpa Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Jawa Tengah. Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan dipersekusi oleh sejumlah orang, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
Kasus Kusyanto: Salah Tangkap yang Menghancurkan
Kusyanto, yang biasa berburu bekicot untuk dijual, mengalami trauma berat setelah ditangkap oleh oknum polisi yang menuduhnya mencuri pompa air. Meski dibuktikan tidak bersalah, ia menceritakan bahwa saat itu kepala dan tubuhnya dipukuli serta dipaksa mengaku mencuri.
Kasus ini menjadi viral setelah rekaman video yang memperlihatkan intimidasi yang diterima Kusyanto tersebar di media sosial. Polisi akhirnya membuktikan bahwa tuduhan pencurian itu tidak dapat dibuktikan.