
Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letkol. Namun, kenaikan ini dipertanyakan karena tidak melalui prosedur biasa.
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, Apa yang Dipermasalahkan?
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam prosesnya.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy tidak didasarkan pada surat keputusan (SK), melainkan surat perintah (Sprin).
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy bukan berdasarkan SK, tapi Sprin,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Proses Kenaikan Pangkat TNI, Sesuai Aturan?
Secara umum, kenaikan pangkat di lingkungan militer terjadi dua kali dalam setahun, yakni 1 April dan 1 Oktober. Kecuali bagi perwira tinggi, yang dapat dinaikkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Selain itu, ada Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yang biasanya diberikan kepada prajurit berprestasi di medan pertempuran.
TB Hasanuddin mempertanyakan, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) ini hanya berlaku bagi Teddy, atau bisa diterapkan untuk semua prajurit.
“Saya baru dengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan ini,” tambahnya.
TNI: Kenaikan Pangkat Teddy Sesuai Aturan
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan aturan.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, memastikan bahwa proses tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang menetapkan KPRP bagi dirinya.
Perlukah Transparansi Lebih Lanjut?
TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini untuk menghindari spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat.
“TNI harus terbuka soal ini, supaya tidak ada polemik di publik,” tegasnya.
Apakah polemik ini akan berlanjut? Kita tunggu respons lebih lanjut dari pihak terkait.