
Ronald Tannur mengaku tidak tahu soal tawaran uang damai dari pengacaranya kepada keluarga Dini Sera.
Ronald Tannur Mengaku Tak Tahu Tawaran Uang Damai untuk Keluarga Dini Sera
Terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu soal tawaran uang damai dari pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Ia menyampaikan ini saat bersaksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Ronald Tannur: Saya Hanya Minta Maaf
Saat ditanya kuasa hukum Erintuah, Ronald membantah pernah menawarkan uang kepada keluarga korban. Ia mengaku hanya meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini Sera di Polrestabes Surabaya.
“Tidak ada, Pak. Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” kata Ronald.
Tim kuasa hukum Erintuah kembali menegaskan pertanyaan soal uang damai yang disebut telah ditolak keluarga Dini. Ronald tetap mengaku tidak tahu.
“Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum (Dini Sera), itu Saudara tahu enggak?” tanya pengacara.
“Tidak tahu, Pak,” jawab Ronald.
Saat ditanya soal jumlah uang yang ditawarkan, Rp 800 juta dan Rp 500 juta, Ronald kembali membantah.
Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Jaksa mengungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald. Uang itu diberikan dalam bentuk Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura. Diduga, uang itu berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur.
Ketiga hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald. Keputusan ini membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lisa Rachmat disebut kembali melakukan lobi untuk menyuap hakim agung demi memenangkan kasasi.
Kesimpulan
Ronald Tannur membantah mengetahui tawaran uang damai untuk keluarga korban. Sementara itu, kasus suap dalam putusan bebasnya terus berkembang. Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan mafia peradilan yang mengintervensi hukum.