
Hakim PN Surabaya akui terima suap dalam kasus Ronald Tannur. Pengacara Lisa Rachmat disebut lobi hakim hingga suap ratusan ribu dollar.
Hakim Kasus Ronald Tannur Akui Terima Suap, Arteria Dahlan Kena Teguran
Kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur semakin terungkap. Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengaku menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat demi membebaskan Ronald Tannur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025), terungkap bahwa Lisa Rachmat melobi para hakim hingga membagikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera pengganti. Selain itu, sidang juga diwarnai insiden teguran terhadap Arteria Dahlan karena menyebut Mangapul dengan sapaan “Yang Mulia”, meskipun Mangapul berstatus terdakwa.
Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, diduga aktif melobi hakim untuk memenangkan kliennya. Ia pertama kali menemui Mangapul di apartemen Gunawangsa, Surabaya, pada Desember 2023 dan meninggalkan amplop berisi uang sekitar Rp 7 juta. Pada pertemuan berikutnya, Lisa kembali membawa uang dalam pecahan dollar Singapura dan mencoba mendekati hakim lainnya. Hingga akhirnya, dua hari sebelum putusan, Lisa menyerahkan uang suap senilai 140.000 dollar Singapura kepada hakim di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Ketua PN Surabaya Minta Jatah Suap
Selain hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya juga disebut meminta bagian dari uang suap. Hakim Mangapul mengungkap bahwa Ketua PN Surabaya kerap berkata, “Jangan lupa aku,” yang dimaksudkan sebagai kode untuk mendapatkan bagian dari uang suap.
Berikut pembagian uang suap yang terungkap dalam sidang:
- Ketua PN Surabaya: 20.000 dollar Singapura
- Panitera Pengganti: 10.000 dollar Singapura
- Erintuah Damanik: 38.000 dollar Singapura
- Mangapul & Heru Hanindyo: Masing-masing 36.000 dollar Singapura
Arteria Dahlan Ditegur Hakim
Persidangan juga diwarnai insiden teguran terhadap Arteria Dahlan, pengacara Lisa Rachmat. Saat memeriksa Mangapul, Arteria menyebutnya dengan sapaan “Yang Mulia”, meskipun Mangapul berstatus sebagai terdakwa. Hakim kemudian menegur Arteria dan meminta agar dalam sidang selanjutnya, ia tidak lagi menggunakan sapaan tersebut kepada terdakwa.
Kesimpulan
Kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur semakin terang dengan pengakuan hakim PN Surabaya. Uang ratusan ribu dollar Singapura diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ketua PN Surabaya. Persidangan masih berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran pihak lain dalam kasus ini.