
Tom Lembong segera jalani sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi importasi gula 2015-2016 dengan dugaan kerugian negara Rp 578,1 miliar.
Berkas Perkara Dilimpahkan, Tom Lembong Segera Jalani Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pelimpahan berkas ini dilakukan oleh JPU dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (27/2).
Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan dengan dua nomor berbeda, yaitu:
- Nomor B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025 untuk Tom Lembong.
- Nomor B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025 untuk Charles Sitorus.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” ujar Harli.
Kerugian Negara Mencapai Rp 578,1 Miliar
Berdasarkan Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).
Kini, persidangan Tom Lembong dan Charles Sitorus hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Tipikor. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan tersebut.