
Bareskrim Polri menemukan bukti pemalsuan 93 sertifikat di laut Bekasi. Kasus ini naik ke penyidikan, dengan langkah hukum lebih lanjut.
Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi
Bareskrim Polri menemukan alat bukti kuat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (27/2), kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sertifikat-sertifikat bermasalah tersebut diterbitkan di Kecamatan Tarumajaya. Dugaan pemalsuan ini menimbulkan polemik, karena berpotensi berdampak pada kepemilikan lahan di wilayah perairan tersebut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SPDP ke JPU, serta melakukan pemeriksaan saksi. Kami juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang kami kumpulkan,” ujar Djuhandani, Jumat (28/2).
Pihak berwenang menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap dalang di balik penerbitan sertifikat palsu yang diduga merugikan negara serta masyarakat yang terdampak.
Dampak Pemalsuan Sertifikat Laut
Kasus pemalsuan sertifikat tanah atau laut sering kali berdampak luas, termasuk:
- Potensi Kerugian Negara – Tanah atau wilayah laut yang seharusnya milik negara bisa beralih ke pihak yang tidak berhak.
- Sengketa Lahan – Pemilik sah bisa kehilangan hak mereka akibat sertifikat palsu yang beredar.
- Penyalahgunaan untuk Kepentingan Bisnis Ilegal – Lahan atau perairan yang disertifikasi secara ilegal bisa digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa izin resmi.
Bareskrim Jamin Proses Hukum Berjalan Transparan
Djuhandani menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk ahli hukum agraria dan laboratorium forensik, untuk memastikan keabsahan sertifikat yang menjadi objek penyidikan.
“Kami juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk ahli dan instansi yang berwenang dalam penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Kasus Serupa di Tangerang Jadi Perhatian
Kasus pemalsuan sertifikat laut di Bekasi ini memiliki kemiripan dengan kasus pemalsuan sertifikat laut di Tangerang, Banten, yang sebelumnya telah diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Tangerang, penyidik telah menahan beberapa tersangka, dan proses hukumnya masih berjalan.
“Kami tidak akan berhenti dalam mengusut kasus-kasus pemalsuan sertifikat tanah maupun laut, karena ini menyangkut hak-hak masyarakat dan kepentingan negara,” tegas Djuhandani.
Langkah Selanjutnya
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari Bareskrim, termasuk:
- Penetapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat.
- Pemanggilan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus ini.
- Pengungkapan motif di balik penerbitan sertifikat palsu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sertifikat tanah dan laut harus diverifikasi keasliannya sebelum digunakan atau diperjualbelikan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan mereka di masa depan.