
Seorang warga menggugat UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan status WNI beberapa tokoh seperti Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Singgung Anies hingga Raffi Ahmad
UU Kewarganegaraan Digugat oleh seorang warga bernama Subhan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti pasal yang mengatur status Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam gugatannya, ia membawa nama sejumlah tokoh terkenal, seperti Anies Baswedan dan Raffi Ahmad.
Gugatan ini terdaftar di MK pada 25 Februari 2025 dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025.
Pasal UU Kewarganegaraan yang Digugat
Subhan menggugat Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal tersebut berbunyi:
“Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Menurutnya, frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” tidak jelas dan bisa disalahgunakan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta MK untuk:
- Menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
- Memastikan bahwa orang dari bangsa lain harus memiliki bukti pengesahan resmi sebelum bisa menjadi WNI.
- Mensyaratkan pengesahan kewarganegaraan sebelum seseorang bisa mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemerintahan.
Alasan Gugatan
Subhan menilai, hanya WNI asli atau orang dari bangsa lain yang memiliki pengesahan resmi yang berhak menduduki jabatan publik.
Menurutnya, ada celah dalam aturan ini yang memungkinkan individu tanpa pengesahan resmi menjadi pejabat negara.
“Interpretasi gramatikalnya, hanya WNI asli atau yang memiliki pengesahan resmi yang boleh mengisi jabatan pemerintahan,” tulisnya dalam dokumen permohonan.
Bawa Nama Anies hingga Raffi Ahmad
Subhan menyebut beberapa tokoh publik yang menurutnya berasal dari bangsa lain tetapi tetap bisa menduduki posisi strategis.
Ia menyoroti Anies Baswedan, yang pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ia juga menyebut:
- Habib Luthfi bin Yahya (mantan anggota Wantimpres).
- Habib Hadi Zainal Abidin (mantan Wali Kota Probolinggo).
- Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (anggota DPR RI).
- Haikal Hassan Baras (Kepala BPJPH, setingkat menteri).
- Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden).
Menurut Subhan, mereka semua berasal dari keturunan bangsa lain dan tidak menjalani proses pengesahan resmi sebagai WNI.
“Hal ini melanggar Pasal 280 Ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Bandingkan dengan Naturalisasi Atlet
Subhan membandingkan kasus ini dengan naturalisasi atlet sepak bola.
Menurutnya, atlet harus melalui prosedur ketat sebelum bisa membela Timnas Indonesia. Sementara itu, pejabat publik dari keturunan asing bisa menduduki jabatan tanpa proses serupa.
“Hal ini penting agar Indonesia tidak dipimpin oleh orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI,” ujarnya.
Bagaimana Peluang Gugatan Ini?
Gugatan soal kewarganegaraan bukan hal baru di MK. Namun, status kewarganegaraan banyak tokoh publik sudah diakui secara hukum.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, aturan kewarganegaraan bisa semakin ketat. Jika ditolak, maka status quo tetap berlaku.
Keputusan ada di tangan hakim MK. Publik menunggu hasilnya.