
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman sejumlah terdakwa kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis yang kini divonis 20 tahun penjara.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terkait Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman beberapa terdakwa dalam kasus korupsi timah. Salah satu yang terkena dampak adalah Harvey Moeis. Dia mendapat Putusan Banding 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
Putusan Banding Vonis Harvey Moeis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan juga diperberat menjadi Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda, Harvey akan menjalani kurungan tambahan selama 8 bulan. Hakim juga memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Terduga Koruptor Lain Juga Dikenakan Hukuman Berat
Tak hanya Harvey, beberapa terdakwa lainnya juga menerima hukuman lebih berat. Pengusaha Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, meningkat dari 5 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 900 juta.
Selain itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, mendapat hukuman 20 tahun penjara, naik dari 8 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar.
Hukuman Bagi Direktur PT Refined Bangka Tin
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga mendapatkan hukuman lebih berat. Dia dijatuhi 19 tahun penjara, lebih lama dari vonis 8 tahun sebelumnya. Hakim juga memutuskan dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak membayar, Suparta akan menjalani 10 tahun kurungan tambahan.
Putusan Banding Dikenakan Kepada Tindak Pidana Korupsi Timah
Putusan banding ini menunjukkan bahwa hukum akan lebih keras terhadap koruptor. Semakin berat hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini menjadi langkah untuk menekan tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam, seperti timah.