
Kejagung dalami keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak. Temuan barang bukti terkait dugaan pengaturan harga impor minyak.
Kejagung Usut Dugaan Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut keterlibatan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Penyidik telah menggeledah rumah Riza di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik sedang mempelajari bukti-bukti tersebut. Mereka ingin menggali lebih dalam tentang peran Riza Chalid dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Pada penggeledahan Selasa (25/2/2025), Kejagung menyita uang tunai Rp 857.528.000, dokumen penting, dan barang bukti elektronik. Harli Siregar mengatakan, barang bukti itu akan membantu mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kejagung Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang
Kasus ini melibatkan anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi PT Pertamina dan pihak swasta. Kejagung menduga mereka terlibat dalam manipulasi proses impor minyak dan produk kilang antara 2018 hingga 2023.
Penyelidikan Kejagung dan Penanganan Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan pemerintah sebelumnya mengutamakan minyak dalam negeri. Namun, tersangka diduga memanipulasi kebijakan, sehingga produksi dalam negeri ditolak. Mereka lebih memilih impor, yang merugikan negara.
Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi
Riza Chalid terlibat setelah anaknya, MKAR, ditetapkan tersangka. Kejagung mendalami apakah Riza ikut mengatur harga atau transaksi yang merugikan negara. Riza saat ini menjadi sorotan dalam penyelidikan ini.
Kesimpulan dan Langkah Kejagung
Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Mereka akan memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab. Diharapkan, penyelidikan ini dapat membawa perubahan pada tata kelola energi di Indonesia..