Kemendikti Bakal Bayar Tukin Dosen 2025, Kini Tunggu Perpres Terbit
Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Siap Dibayarkan Kemendikti
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen pada tahun 2025 akan dibayarkan. Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Proses Pengajuan Anggaran dan Penantian Perpres
Kemendikti Saintek telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 23 Januari 2025. Setelah pengajuan ini disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yang akan menjadi dasar hukum pencairan tukin.
Togar menjelaskan, “Ketua Banggar DPR RI menyampaikan Rp 2,5 triliun, sekarang tinggal menunggu perpresnya. Suratnya sudah dikirim ke pimpinan PTN dan dibocorkan ke media sosial.”
Tiga Opsi Pemberian Tukin Dosen ASN
Kemendikti Saintek telah mempersiapkan tiga opsi untuk pemberian tukin bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Masing-masing opsi memiliki anggaran yang berbeda, tergantung pada status dan remunerasi dosen di perguruan tinggi:
- Opsi Pertama: Tukin diberikan untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memiliki remunerasi. Anggaran yang diperlukan untuk opsi ini adalah Rp 2,8 triliun.
- Opsi Kedua: Dosen di PTN Satker dan BLU yang sudah memiliki remunerasi, namun masih di bawah tukin yang seharusnya. Anggaran yang diperlukan untuk opsi ini adalah Rp 3,6 triliun.
- Opsi Ketiga: Semua dosen ASN, yang berjumlah 81.000 orang, akan menerima tukin. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 8,2 triliun.
Penyebab Keterlambatan Pengajuan Anggaran Tukin
Togar juga menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan anggaran tukin disebabkan oleh perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran tukin. Hal ini menyebabkan pengajuan anggaran dan penerbitan Perpres yang diperlukan menjadi terlambat.
Surat Edaran Kemendikti Tentang Tukin Dosen
Kemendikti juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Surat edaran ini menjelaskan bahwa pemberian tukin dosen baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 setelah anggaran disetujui dan Perpres diterbitkan. Sebelumnya, tukin untuk dosen pada periode 2020-2024 tidak dapat diberikan, karena kementerian terdahulu tidak mengajukan anggaran untuk itu.
Harapan Dosen terhadap Pencairan Tukin 2025
Banyak dosen berharap besar agar tukin 2025 segera cair, mengingat pentingnya tunjangan ini untuk peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja. Semoga dengan adanya anggaran yang sudah diajukan dan langkah-langkah yang tengah dipersiapkan, pemberian tukin dosen dapat terlaksana tepat waktu dan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.