Layanan PBG di Jakarta semakin cepat! Proses persetujuan bisa selesai dalam 30 menit. Cek cara pengurusan PBG dengan JakEVO di artikel ini!
Proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta Kini Lebih Cepat, Cukup 30 Menit!
Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta kini bisa selesai lebih cepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan layanan baru yang memungkinkan proses PBG diselesaikan dalam waktu hanya 17 hingga 30 menit. Ini tentu jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan hal ini saat mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait di Mal Pelayanan Publik Jakarta, Senin (20/1/2025).

Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Cepat
Percepatan ini berkat penggunaan teknologi canggih. Sistem yang mengintegrasikan data perizinan, kependudukan, dan tata ruang kini mempermudah proses. Data yang terhubung dengan baik mempercepat pengolahan PBG. Dengan begitu, proses menjadi lebih efisien dan akurat.
Masyarakat Jakarta dapat mengakses layanan ini lewat aplikasi JakEVO. Sistem ini memudahkan pengurusan izin bangunan tanpa harus datang ke kantor. “JakEVO memberikan kemudahan. PBG bisa diproses lebih cepat dan transparan,” kata Teguh Setyabudi.
Mendukung Program Tiga Juta Rumah
Proses yang lebih cepat ini juga mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Teguh menambahkan, mempercepat Persetujuan Bangunan Gedung akan membantu pembangunan infrastruktur perumahan di Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.
“Kecepatan ini penting untuk mendukung program perumahan dan mempermudah pengembang serta masyarakat,” jelasnya.
Bebas Retribusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemprov Jakarta juga menawarkan pembebasan biaya retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adalah agar mereka bisa lebih mudah mengurus izin bangunan.
Selain itu, Teguh mengimbau warga Jakarta untuk mengurus izin sendiri. “Mengurus izin di Jakarta itu mudah dan tidak perlu pihak ketiga,” katanya.
Kesimpulan
Dengan sistem baru ini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta jadi lebih cepat dan mudah. Warga bisa mengurus izin bangunan melalui JakEVO tanpa repot. Ini juga mendukung program pembangunan rumah di Jakarta. Jadi, bagi Anda yang ingin membangun, manfaatkan layanan PBG yang cepat ini!